Senin, 28 Oktober 2013

Garis sempadan bangunan rumah, apakah itu?


Rumah yang memperhatikan garis sempadan bangunan terlihat rapi, berbudaya, memiliki taman dan tidak menimbulkan masalah dengan peraturan daerah.
Sumber foto; Dokumen astudio



Bila kita hendak mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), kita harus menyertakan gambar kerja dari bangunan rumah yang akan dibangun. Artinya, kita sudah merencanakan terlebih dahulu bagaimana dan batas-batas bangunan seperti apa yang nantinya akan ada dalam bangunan rumah. Garis sempadan adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi agar IMB bisa didapatkan.





Garis sempadan, pada dasarnya adalah batas dimana bangunan boleh dibangun dari batas lahan depan, atau batas sungai, atau batas alam lainnya. Garis sempadan atau biasanya dalam praktek langsung disebut 'sempadan' berguna agar setiap rumah dibangun dengan kepedulian terhadap lingkungan. Bila kita perhatikan, ini memang diperlukan, karena bangunan yang terlalu dekat ke jalan bisa mengganggu kepentingan umum, misalnya bila sempadan kurang diindahkan, hal-hal seperti parkir kendaraan bisa terganggu dan kendaraan terpaksa parkir di pinggir jalan.
Garis sempadan memungkinkan bangunan memiliki halaman depan atau area yang bisa digunakan untuk menanam tanaman, sehingga setiap rumah diharapkan dapat memiliki area taman yang dapat meningkatkan kualitas lingkungan rumah. Dengan demikian garis sempadan bisa membantu kita merencanakan rumah yang sehat dengan ruang hijau (taman) dan udara yang lebih bersih dan sehat.
Untuk menjadikan area sempadan lebih efektif, kita bisa memaksimalkan penggunaannya untuk taman dan tidak menggunakan perkerasan (bahan seperti paving blok, dan sebagainya yang menutupi tanah), dengan demikian sempadan bisa berguna memproduksi udara bersih dan mengurangi udara kotor akibat polusi. Selain itu taman dapat 'melunakkan' penampilan rumah agar lebih ramah dengan kehijauan serta bisa digunakan untuk berkebun, bermain anak-anak, dan sebagainya.
Memiliki rumah yang mengikuti aturan batas garis sempadan juga menghindarkan kita dari masalah dengan pemerintah daerah setempat. Permasalahan akibat tidak terpenuhinya garis sempadan biasanya membuat pemilik bangunan rumah didenda dan ada kemungkinan bangunan harus dibongkar bila terjadi pelebaran jalan. Bila kita ingin membantu kota lebih baik di saat ini dan masa depan, sebaiknya kita memulai dari desain rumah yang bertanggung jawab. Konsultasikan hal ini dengan dinas perijinan setempat, dengan meminta informasi tentang IMB dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam membangun rumah di lahan yang kita miliki.
Hal-hal yang diminta saat mengurus IMB antara lain;
  • Foto kopi KTP
  • Asli atau foto kopi Advice Planning (AP) yang dilegalisir
  • Foto kopi kepemilikan/ sertifikat tanah yang dilegalisir, atau surat kuasa dari pemilik tanah atau ahli waris kepada pemohon
  • Surat pernyataan jaminan konstruksi untuk konstruksi maksimal dua lantai
  • Perhitungan konstruksi atau struktur bangunan bagi yang lebih dari dua lantai
  • Gambar rencana bangunan (denah, tampak, potongan, rencana atap, rencana pondasi, sanitasi, dan sebagainya) dalam bentuk print, atau kopi gambar, dimana dicantumkan nama perencana bangunan. Bagi bangunan yang sudah terlanjur berdiri; gambar bangunan yang ada saat ini.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan bangunan yang berada disekitar lahan kita, diketahui oleh RT, RW dan kelurahan.
IMB akan diproses dalam beberapa hari dan harapannya pemerintah akan memberikan pelayanan yang makin memuaskan bagi masyarakat yang beriktikad baik dengan mengurus surat IMB. Mari kita membangun dengan tanggung jawab, miliki IMB sebelum mendirikan bangunan.
________________________________________________
by Probo Hindarto
© Copyright 2008 astudio Indonesia. All rights reserved.

2 komentar:

  1. Komentar sebelumnya di www.astudio.id.or.id:

    nama: kaka
    email: nurcahyow@*****.com
    comments: comments on article: "Garis sempadan bangunan rumah, apakah itu?": bagaimana dengan aturan sempadan untuk rumah di posisi hoek?? khususnya untuk sisi samping rumah, apakah boleh sisa lahan 1,5 meter di samping bangunan rumah itu ditembok?? thanks.
    website ini: webnya oke & bisa nambah wawasan

    nama: gathot kususanto
    email: gathotku@*****.com
    comments: comments on article: "Garis sempadan bangunan rumah, apakah itu?": Sebenarnya menarik sekali artikel ini, tapi mohon dilengkapi contoh cara mengukur jarak-jarak yang diijinkan (misal berapa meter dari as jalan)dan klasifikasi kelas jalan. Terimakasih. Salam.
    website ini: bagus dan informatif

    nama: aries
    email: ariees_ymb62@*****.com
    comments: comments : dimana batasan garis sempadan yang dimiliki antara bangunan dan jalan? tolong tunjukan beserta contoh gambar?trimakasih...
    website ini: bagus

    nama: pure
    email: architecpure_7quarter@*****.co.id
    comments: comments on article: "Garis sempadan bangunan rumah, apakah itu?": ...memang benar apa yg dikatakan penulis dlm artikel ini,sebenarnya garis sempadan bangunan merupakan bagian dari beberapa proses perenc dlm pemanfaatan lahan. kita harus tahu juga ketentuan2 lain [khususnya diDKI JKT] ada yg dinamakan LRK [lembar rencana kota]yg dikeluarkan oleh DTK [dinas tata kota]. Dalam Blad LRK ada gmbr renc.kota terbaru yg sdh diatur,ada GSB [ garis sempadan bangunan],GSJ [ garis sempadan jalan] dan ROW [merupakan batas antar GSJ]. Nah di situ diterangkan mengenai ;
    1. Peruntukan Lahan / T atau D
    2. KDB %[ koefisien Dasar Bangunan ]
    3. Tinggi Bangunan
    4. KLB [ koefisien luas bangunan ] jadi dalam perenc.pemanfaatan lahan tidak semerta melihat kondisi lahan yang ada sesuai site,tapi kita harus tahu informasi dari DTK mengenai Rencana Kota ke depannya sebagai antisipasi pemanfaatan lahan oleh pihak pemerintah dalam peruntukannya,seperti;adanya RTH [ rencana Tata hijau]maupun pelebarab jalan dan peruntukan lahan harus sesuai LRK jg,apakah nantinya fungsinya,contohnya Kpd [ karya perdagangan ]Wsn [ wisma susun ] Kkt [ karya perkantoran ] Wsd [ wisma sedang ] dll,serta kode T [tunggal] atau D [ deret ] menentukan tipe massa bangunan yg akan dibuat. Lebih penting lagi berpedoman pada Master Plan Kawasan dan UDGL [ Urban Design Guid Line ]yang mengatur lebih fokus lagi pada perencanaan kawasan..emm,untuk perijinan sendiri ada proses2 yang harus dilewati,khususnya bangunan diatas 2500m2;melalui sidang2 di DP2B[Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan]yaitu;TPAK[arsitek]-TPKB[struktur]-TPIB[MEP]-AMDAL[konsultan AMDAL]-TRAFICT[konsultan trafict]-SOSIAL[konsultan sosial]-level banjir[Dinas PU],karena semua itu merupakan komponen perencanaan.baru bisa mendapatkan IP-1,IP-2 dan IMB.'wah.... jadi panjang juga nulisnya..kapan2 share lagi deh...masih banyak informasi mengenai perencanaan apalagi di DKI Jakarta....thanx BOB!
    website ini: weriGUD

    nama: ided
    email: ided99@*****.com
    comments: comments on article: "Garis sempadan bangunan rumah, apakah itu?": bro bahas juga donk masalah KDB sama KLB, sebenarnya untuk rumah tinggal perlu nga sih kedua hal tersebut? thanks
    website ini: nice

    nama: yoga
    email: ywijaya@rpxholding.com
    comments: pak, kalau rumah berlantai 2 apakah batas terdepan lt.2 harus mengikuti garis sempadan juga? thanks

    nama: owy_mnzt
    email: wakabayasi_mc@*****.co.id
    comments: comments on article: "Garis sempadan bangunan rumah, apakah itu?": saya rasa artikel ini cukup menarik...
    memang jika dilihat dari keadaan yang terjadi saat ini, pembangunan rumah terlihat semrawut karna kurang memperhatikan GSJ...
    ada tang di atas kayu...
    thank you...
    website ini: ok

    nama: MaHaSiSwA
    email: e_g_u86@*****o.com
    comments: comments on article: "Garis sempadan bangunan rumah, apakah itu?": bagus karena banyaknya masyarakat indonesia tuh yang tidak mengerti GSB....ukh banyak orang-orang yang tidak mengerti akah hal itu main bangun-bangun saja.

    mereka pikir lahan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin tanpa harus membuang-buangnya...mereka tidak mengerti efek sampingnya...

    jadi menurut saya artikel ini sangat bangus untuk dibaca untuk masyarakat kita....hehehe....

    Nice WorK.....

    thx
    website ini: guud

    nama: LiLo
    email: sangat_cinta_kitty@*****.com
    comments: apa tiap daerah pny GSJ yg beda2 ??

    astudio:
    Dear Lilo,
    Ya, tiap daerah atau area dalam kota memiliki GSB berbeda tergantung kebijakan pemerintah pada area tersebut.

    nama: kadek
    email: debhuana@*****.com
    comments: comments on article: "Garis sempadan bangunan rumah, apakah itu?":
    good Mr. Bop
    top n makin mantap
    meletakan alasan klasik di paragraph terakhir(bukan diletakan di awal)memiliki makna yang mendalam lhoo.
    good luck Mr. Bop

    website ini: bagus

    BalasHapus
  2. Kami baru saja direject KPR oleh Bank Capek Antri krn melanggar GSB. Sy jg mngajukan ke Bank lain dan sptnya bank kedua ini tdk tll teliti spt BC*. Tp stlh tahu ttg GSB sy jd ilfil sm developer. Pdhl sy terlanjur cinta sm rumahnya,sdh DP 20% ke developer juga. Ada saran sy hrs gmn? Trimakasih sblmnya

    BalasHapus

Silahkan isi komentar Anda.
Sekarang, Anda juga bisa komentar melalui account facebook Anda (di boks komentar atas)

SILAHKAN CHATTING DENGAN ASISTEN ROBOT:

Maaf asisten masih dalam tahap pengembangan. Jadi tidak semua pertanyaan bisa dijawab. (ini merupakan chatbot)